JADI TERSANGKA , PERAKIT SENPI DI TANGGERANG DIJERAT UU DARURAT

BERITA -Ahmad riski amrullah, pemilik sekaligus perakit senjata api di cipondoh , tanggerang ditetapkan sebagai tersangka , ahmad terancam pidana 12 tahun penjara atas perbuatan nya
"sudah lansung berstatus tersangka ,"kata ksat reskrimpolres metro tanggerang , AKBP deddy supriayai saat diminta konfirmasi , rabu (4/4/2018)
deddy menyebut ahmad riski berperan sebagai perakit sekaligus penjual septi rakitan tersebut , polisi menjerat ahmad dengan UUD darurat
" pasalnya Undang -Undang darurat ,UNdang -Undang nomer 12 tahun 1915," sebut Deddy
sebelum melakukan oenggeledaan polisi telah mengawasi tempat itu sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan informasi adanya penjual senpi melalui media sosial , polisi kemudian melakukan underconer buy hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut
polisi menemukan senjata api rakitan dilokasi , ditemukan juga 4 benda di duga bom pipa dilokasi tersebut











No comments