KPU Tetap Ingin Wajibkan Caleg Menyerahkan LHKPN
BERITA -komisi pemilihan umum (KPU) tetap ingin penyerahan laporan harta kekeyaan penyelenggaraan negara (LHKPN) oleh calon legislatif menjadi syarat wajib pencalonan pada pemilu 2019 , komisioner KPU wahyu setiawan mengatakan wacana itu masuk dalam rancangan peraturan KPU ( PKPU) mengenai pencalon caleg
"iya tetap begitu . kan dalam rancangan (PKPU pencalonan caleg ) memang ad . dalam rancangan PKPU gitu . kikenakankepada calon ," ucap wahyu di kator KPU pusat , jakarta pust , rabu (18/4/2018 )
dia menepis anggapan wacana kewajiban penyerah an LHKPN ini akan menyulitkan para caleg di pileg 2019 , terlebih , saat ini telah ada sistem online untuk pengisian LHKPN atau e.LHKPN prosedur pengisian e-LHKPN juga sangat mudah dan pratis
"nanti sistemnya . parpol cukup minta kepada admin KPK , sebab kan sekarang sistem nya e-LHKPN sehingga , masin -masing orang bisa isi sendiri secara online , sehingga menurut pandangan KPU , tak cukup alasan jika sulit mengisi itu . karena sistem LHKPN lebih mudah ," ungkap wahyu












No comments