Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Ditahan KPK
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2068447/original/022695600_1523277159-Zumi-Zola-5.jpg)
BERITA -jakarta , gubernur jambizumi zola di tahan selama 20 hari pertama oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK). penahanan di lakukan di rumah tahanan (rutan) KPK kavling C-1 demi kepentingan penyidikan
zumi zola ditahan usai menjalanin pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus penerimahan grafikasi sejumlah proyek provinsi jambi . saat pemeriksaan perdana 15 februari 2018, mantan pesinetron itu masih dibiarkan bebas
zumizola juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pad asenin ,2 april 2018 lalu. dalam kasusu ini , awalnya , pihak sempat menutupi status tersangka zumi zola
kabar status tersangka terhadap zumi justru muncul dari pihak ditjen imigrasi kemenkumham. kabag humas ditjen imigrasi agung sampurno yang menyampaikan bahwa zumi zola di cegah keluar negeri atas permintaah KPK
dalam surat pencegahan tertulis status zumi zola sebagai tersangka , pencegahan untuk zumi zola dilakukan sejak 25 januari 2018 hingga enam bulan ke depan
agung menyapaikan hal tersebut pad a 31 januari 2018, berselang dua hari , yakni 2 februari 2018,
KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka zumi zola
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2068443/original/095669800_1523277156-Zumi-Zola-1.jpg)
zumi zola di tetap kan sebagai tersangka bersamaan palaksana tugas kadis PURP arfan,zumi dan arfan di duga menerima grafikasi Rp 6 miliar dari beberapa konraktor , uang itu disinalir di berikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD jambi
kasus yang menjerat zumi zola ini merupakan pengembangan dari kasusu pengesahan APBD 2018 dalam kasusu pengesahan APBD jambi ini , KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka
keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD provinsi jambi supriyono,plt sekda jambi , erwan malik, plt kadis pupr jambi arfan , dan asisten daer syafuddin.











No comments