Breaking News

Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Ditahan KPK


Resmi Ditahan KPK, Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye

  BERITA -jakarta , gubernur jambizumi zola di tahan selama 20 hari pertama oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK). penahanan di lakukan di rumah tahanan (rutan) KPK kavling C-1 demi kepentingan penyidikan

zumi zola ditahan usai menjalanin pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus penerimahan grafikasi sejumlah proyek provinsi jambi . saat pemeriksaan perdana 15 februari 2018, mantan pesinetron itu masih dibiarkan bebas

zumizola juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pad asenin ,2 april 2018 lalu. dalam kasusu ini , awalnya , pihak sempat menutupi status tersangka zumi zola

kabar status tersangka terhadap zumi justru muncul dari pihak ditjen imigrasi kemenkumham. kabag humas ditjen imigrasi agung sampurno yang menyampaikan bahwa zumi zola di cegah keluar negeri atas permintaah KPK

dalam surat pencegahan tertulis status zumi  zola sebagai tersangka , pencegahan untuk zumi zola dilakukan sejak 25 januari 2018 hingga enam bulan ke depan

agung menyapaikan hal tersebut pad a 31 januari 2018, berselang  dua hari , yakni 2 februari 2018,
KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka  zumi zola

Resmi Ditahan KPK, Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye

zumi zola di tetap kan sebagai tersangka bersamaan palaksana tugas kadis  PURP arfan,zumi dan arfan di duga menerima grafikasi  Rp 6 miliar dari beberapa konraktor , uang itu disinalir di berikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota  DPRD jambi

kasus yang menjerat zumi zola ini merupakan pengembangan dari kasusu pengesahan APBD 2018 dalam kasusu pengesahan APBD jambi ini , KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka

keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD provinsi jambi supriyono,plt sekda jambi , erwan malik, plt kadis  pupr jambi arfan , dan asisten daer syafuddin.













No comments