Pengedar Ganja 103 Kg Divonis Hukuman Mati
Gunawan alias batak (53) terdakwa penerima daun kering ganja asal aceh seberat 103 kg di vonis hukuman mati oleh pengadilan negeri tangerang selasa (15/01/2019)
Gunawan tertangkap basah telah menerima ganja seberat 103 kg dari aceh yang di kirim melalui agen pengiriman barang
Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri tanggerang selatan sobrani binzar mengatakan hal tersebut sesuai dengan tuntunan yang di timpakan kepada gunawan pada sidang tuntuan
Telah diputus vonis atas nama batak dengan pidana mati yang manan sebelum nya di tuntut dengan pidana mati kemudian dengan adanya pleidoi kemudian hari ini putusan oleh majelis hakim
Namun dalam vonis yang di jatuhkan tersebut terdakwa gunawan alias batak belum inkrah dan mengajukan banding melalui kuasa hukum nya
Dikesempatan yang sama kuasa hukum gunawan abel marbun mengatakan dirinya merasa keberatan atas vonis majelis hakim karena tak sesuai fakta di lapangan
Langkah_langkah hukum kita adalah banding karena fakta_fakta di persidangan dan majelis hakim selalu mengesamping kan fakta_fakta di lapangan
Dimana kata abel gunawan di kenak kan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 undang_undang narkotika nomor 35 tahun 2009 padahal menurut abel fakta di lapangan gunawam hanya menerima dan menyimpan 103 kg ganja dari aceh
Dalam pasal 114 ayat 2 dimana itu unsurnya sudah jelas menawar untuk dijual kalau memang di menawar untuk di jual siapa pembeli dan diserahkan kepada siapa ..












No comments