Breaking News

Pengedar Ganja 103 Kg Divonis Hukuman Mati



Gunawan alias batak (53) terdakwa penerima daun kering ganja asal aceh seberat 103 kg di vonis hukuman mati oleh pengadilan negeri tangerang selasa (15/01/2019)

Gunawan tertangkap basah telah menerima ganja seberat 103 kg dari aceh yang di kirim melalui agen pengiriman barang

Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri tanggerang selatan sobrani binzar mengatakan hal tersebut sesuai dengan tuntunan yang di timpakan kepada gunawan pada sidang tuntuan

Telah diputus vonis atas nama batak dengan pidana mati yang manan sebelum nya di tuntut dengan pidana mati  kemudian dengan adanya pleidoi kemudian hari ini putusan oleh majelis hakim

Namun dalam vonis yang di jatuhkan tersebut terdakwa gunawan alias batak belum inkrah dan mengajukan banding melalui kuasa hukum nya

Dikesempatan yang sama kuasa hukum gunawan abel marbun mengatakan dirinya merasa keberatan atas vonis majelis hakim karena tak sesuai fakta di lapangan


Langkah_langkah hukum kita adalah banding karena fakta_fakta di persidangan dan majelis hakim selalu mengesamping kan  fakta_fakta di lapangan

Dimana kata abel gunawan di kenak kan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 undang_undang narkotika nomor 35 tahun 2009 padahal menurut abel fakta di lapangan gunawam hanya menerima dan menyimpan 103 kg ganja dari aceh

Dalam pasal 114 ayat 2 dimana itu unsurnya sudah jelas menawar untuk dijual kalau memang  di menawar untuk di jual siapa pembeli dan diserahkan kepada siapa ..

No comments