Breaking News

Aksi Keji Pembunuhan Mahasiswi di Muara Enim


pusat_berita.com, Palembang - Liburan akhir semester FR (20), mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi masa-masa terakhir hidupnya. Mahasiswi semester 3 ini ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tak berbusana, pada hari Kamis (31/1/2019) di Kabupaten Muara Enim.

Jasad FR ditemukan pertama kali oleh warga setempat, Khaerul. Saksi melihat jasad tengkurap di tengah kebun karet yang dipenuhi semak belukar. Diduga kuat korban pembunuhan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut adalah kebun milik Kepala Desa Suban Baru di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dari informasi dihimpun, FR pulang ke kampung halamannya di Dusun VI Desa Menanti, Kecamatan Kelekar untuk menikmati masa liburannya.

Sebelum pembunuhan sadis terjadi, FR mengantar ibunya ke kebun sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan plat nomor BG 3745 KAE.

Usai mengantar ibunya, FR pulang ke rumah melewati kebun karet yang tidak diurus. Ibu korban yang pulang sekitar pukul 12.00 WIB merasa cemas karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah.

Sekitar pukul 15.00 WIB, warga malah menemukan jasad FR dengan kondisi leher diikat pakaian di tengah semak belukar.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono mengatakan, korban dibunuh tersangka UP (34), warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara.

"Tersangka melakukan perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap korban. Saat pembunuhan, salah satu warga melihat tersangka mengendarai sepeda motor korban pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (3/2/2019).

Dari pengakuan saksi, Polres Muara Enim langsung menangkap tersangka di kawasan Desa Suban Baru 1 Muara Enim. Petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka di Polsek Gelumbang.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui pembunuhan keji tersebut. Polres Muara Enim juga mengamankan barang bukti dari rumah tersangka dan di TKP.

Barang bukti yang diamankan yaitu sendal jepit dan pakaian korban yang ditemukan di lokasi kejadian, sepeda motor milik korban, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka.

"UP tidak mengelak saat kami tanyai tentang pembunuhan tersebut. Kami pastikan hukuman berlapis untuk tersangka," katanya.

Tersangka sendiri ternyata pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah (Jateng). Residivis ini terjerat kasus serupa pada tahun 2007.

Dia pun mendapat ganjaran hukuman penjara selama 20 tahun. Namun korban ternyata baru saja menghirup udara bebas dan kembali ke kampung halamannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUPH terkait pemerkosaannya.

"Pemeriksaan masih dilakukan pendalaman, apakah perbuatan yang dilakukan tersangka ada unsur perencanaan atau tidak," katanya.

Saat diinterogasi, UP mengakui awalnya dia hanya berniat merampas sepeda motor korban. Tersangka pun menggunakan penutup wajah agar tidak dikenali.

No comments