Bupati Kotawaringin Timur Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, Kekayaannya Fantastis
pusat_berita.COM - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.
Supian diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Total seluruhnya Rp2,56 miliar.
Semua hasil suap diduga didapat Supian setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melihat korupsi yang dilakukan Supian terjadi karena ada ceruk untuk meraup keuntungan dari kekayaan sumber daya alam di daerahnya.
Padahal, daerah dengan sumber daya alam yang kaya berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi masyarakatnya yang hidup miskin.
"Jadi mereka kaya sumber daya alam iya, tapi masyarakatnya masih miskin kecenderungan-kecenderungan itu yang terjadi bahwa elit- elit politik itu, itu menjadikan sumber daya alam itu sebagai alat untuk mengeruk kekayaan mereka," ujar Emerson di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Pada dasarnya, kata Emerson, kepala daerah yang memimpin di wilayah kaya sumber daya alam tidak mencuri Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Namun, kepala daerah ini akan bermain dalam bidang perizinan seperti perizinan tambang maupun izin pembukaan lahan.
Mereka enggak korupsi di situ [APBD dan APBN], yang mereka korupsi rata-rata main di sektor perizinan," katanya












No comments