Istana Nyatakan Ahok Tak Harus Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN
PUSAT BERITA VIRAL - Status Basuki Tjahaja Purnama( BTP) ataupun Ahok bagaikan kader PDIP disorot di tengah berita bakal dinaikan bagaikan salah satu bos BUMN. Istana menyebut seseorang kader partai boleh menduduki jabatan di industri pelat merah.
" Kader tidak permasalahan, sejauh bukan pengurus parpol serta/ ataupun calon legislatif serta/ ataupun anggota legislatif. Jika pengurus parpol bagi Permen BUMN wajib mengundurkan diri, kader tidak permasalahan," kata juru bicara Presiden Joko Widodo( Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangannya, Minggu( 17/ 11/ 2019).
Penunjukan pengurus BUMN bakal didetetapkan Regu Penilai Akhir( TPA). Sekali lagi Fadjroel menarangkan soal larangan untuk pengurus partai buat duduk di sofa BUMN.
" Bersumber pada pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, hingga pengurus BUMN diseleksi lewat proses Regu Penilai Akhir cocok Perpres Nomor. 177/ 2014," katanya.
" Tidak hanya itu, pula penuhi persyaratan lain cocok Peraturan Menteri BUMN No PER- 02/ MBU/ 02/ 2015, ialah bukan pengurus partai politik serta/ ataupun calon anggota legislatif serta/ ataupun anggota legislatif. Calon anggota legislatif ataupun anggota legislatif terdiri dari calon/ anggota DPR, DPD, DPRD tingkatan I, serta DPRD tingkatan II," imbuh ia.
Fadjroel kemudian berdialog soal visi- misi di BUMN. Baginya, tidak terdapat visi misi BUMN serta pengurus BUMN wajib taat pada visi- misi Jokowi.
" Presiden menekankan cuma terdapat visi- misi Presiden, tidak terdapat visi- misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel.
BANDAR DOMINO99 – AGEN BANDARQ – AGEN POKER – DOMINO ONLINE – AGEN DOMINO












No comments