Breaking News

Rekening Kasino Kepala Daerah, Polri Tunggu Koordinasi PPATK


PUSAT BERITA VIRAL -  Polri masih menunggu koordinasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut mengungkap kasus duit kepala daerah yang terparkir di kasino di luar negeri.

"Persoalan ini dalam ranah PPATK, kemudian selanjutnya PPATK akan menentukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum ya. Mungkin beberapa saat akan ada perkembangan mengenai ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Asep menegaskan, semua itu membutuhkan proses dan ada mekanisme yang diatur undang-undang. "Di mana ketika PPATK menemukan sebuah transaksi yang mencurigakan, lalu dianalisis lebih dalam, diterbitkan laporan analisis baru kemudian dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas dia.

Sebelumnya, sejumlah kepada daerah tercium melakukan transaksi keuangan yang kemudian disimpan di rekening kasino di luar negeri. Catatan itu terekam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlah uang kepala daerah dalam valuta asing itu disebutkan setara dengan puluhan miliar rupiah. Yakni sekitar Rp 50 miliar.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

PPATK: Enggak Mungkin Tanpa Angin Kami Menuduh
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, meyakini uang beberapa kepala daerah di kasino merupakan hasil ilegal. Namun, dia mengunci rapat kejahatan asal atau pokok uang termasuk pada kejahatan pencucian uang tersebut.

"Biar nanti penegak hukum yang menyampaikannya, ada tersangka atau tidak itu nanti ranah penegak hukum," kata Kiagus saat berbicang dengan Liputan6.com, Selasa (17/12/2019).

Dia mengatakan, terkait temuan PPATK yang kemudian menuai polemik tersebut, dia memastikan pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur yang berlaku, seperti tidak mengungap rinci identitas, kejahatan asal yang dilakukan, dan rincian lainnya yang masuk ranah penegakan hukum.

Namun, dia meyakini uang beberapa kepala daerah yang berada di kasino merupakan indikasi awal dari perbuatan ilegal atau melawan hukum. "Enggak mungkin tanpa angin kami menuduh," ujar Kiagus.

Adapun motif dia menyebutkan adanya uang beberapa kepala daerah di kasino adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik. Dimana Dia menyampaikan itu saat refeleksi akhir tahun kinerja PPATK selama 2019.

"Kami menyampaikan itu dalam aspek pencegahan, jadi kami sampaikan apa yang dilakukan selama 2019 dan apa yang akan dilakukan 2020 nanti," kata dia.

Terkait motif menyimpan uang di kasino, diakui Kiagus, adalah bentuk baru kejahatan pencucian uang. Selama ini hasil kejahatan asal pelaku pencucian uang, misalnya, kerap disimpan di industri jasa keuangan.

BANDAR DOMINO99 – AGEN BANDARQ – AGEN POKER – DOMINO ONLINE – AGEN DOMINO – POKER ONLINE – DOMINO QQ – CAPSA ONLINE – ADU Q – BANDAR Q

No comments