Breaking News

Duel Maut di Lapo Tuak, Gara-gara Menolak Diajak Pulang, Pelaku Tak Menduga Temannya Tewas Sekali Pukul


PUSAT BERITA VIRAL - Hanya berselang berapa jam pasca menyusul insiden duel yang menewaskan Syahdan Kesumayadi (38), Tim Opsnal Jahtanras Polres Siantar langsung meringkus Efendy Hasibuan–lawan duel pria itu, dari kediamannya di Jalan Lokomotif, Siantar Utara. 

“Pagi sekitar jam 04.00 Wib pelaku kami amankan dari rumahnya,” kata Kanit Jahtanras, Ipda Wilson Panjaitan saat ditemui di kantor Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, Senin (17/2/2020) sekira jam 15.00 Wib. Dari rumah tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit motor Honda Supra, BK 4444 ZJ, sandal dan baju kaos yang sudah robek milik Muhammad Efendy Hasibuan. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur ini mengatakan, saat penangkapan Efendy tidak mengetahui bahwa lawan duelnya Syahdan tewas setelah terkena pukulannya. “Pelaku mengira korban Syahdan Kesuma hanya pingsan saja, makanya langsung pulang dia ke rumah. Pelaku bilang, hanya sekali dipukulnya Syahdan pakai siku tangan,” kata Wilson. 

Lebih lanjut dijelaskan Wilson, Efendy dan Syahdan sebenarnya berteman baik. “Awalnya, mereka datang ke lapo tuak bertiga dengan mengendarai Honda Supra, BK 4444 ZJ, milik Efendy. Syahdan dan seorang temannya marga Sihaloho dibonceng. Mereka minum tuak di lapo milik Boru Sihombing di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat,” bebernya. 

Setelah minum cukup lama, sekira pukul 01.00 Wib, Efendy kemudian mengajak Syahdan pulang. “Rupanya waktu diajak pulang, si Syahdan tidak mau. Masih di lapo itu teman yang satu lagi, makanya korban Syahdan nggak mau diajak pulang,” jelasnya. Lantaran tak mau diajak pulang, alhasil keduanya terlibat cekcok mulut. 

Syahdan kemudian menarik baju yang dipakai Efendy sampai koyak. Gara-gara itu, Efendy tersinggung. “Lalu dibogemnya sekali pakai siku, tepat ke wajah korban Syahdan, sehingga korban jatuh pingsan tersungkur di TKP,” jelasnya. Lanjut Wilson, awalnya pemukulan yang menewaskan Syahdan coba ditutup-tutupi. 

Namun setelah polisi mendapat keterangan dari saksi yang berada di lokasi dan pemilik lapo tuak, kematian Syahdan akhirnya diketahui lantaran dipukul Efendy. “Ada yang melihat pelaku berdebat mulut dengan korban. Dari situ kita bergerak mengamankan pelaku di rumahnya. 

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Cuma satu kali saja dipukul pakai siku tangannya, menurut pengakuan dari pelaku,” bebernya. Akibat perbuatannya, Efendy yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHPidana. 

Diberitakan sebelumnya, Syahdan Kesumayadi–warga Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari–tewas setelah terkena ‘tinju maut’ Efendy di lapo tuak di Jalan Bandung, Minggu (16/2/2020) dinihari kemarin.


No comments